Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

World Trade Organization (Sebuah Pengantar) Memahami Organisasi Perdagangan Dunia

Apakah WTO ? * WTO adalah organisasi yang dibentuk pada tahun 1995. * Kantor Pusatnya terletak di Jenewa Swiss. * Organisasi ini berbasis keanggotaan dan anggota-anggotanya adalah pemerintah negar-negara. * Anggota-anggotanya harus mematuhi aturan-aturan dan tata tertib WTO. * Aturan-aturan dan keputusan WTO berlaku untuk seluruh negara anggota. * Dengan demikian, seluruh pemerintah di tingkat propinsi dan tingkat daerah mesti mengikuti peraturan WTO. * Kini anggota WTO berjumlah 150 negara. * Ada 20 negara baru yang telah mengajukan pendaftaran untuk menjadi anggota WTO membangun perdagangan bebas dengan cara: * Menjadi pengadilan internasional untuk perselisihan perdagangan; * Memaksakan peraturan-peraturan dan undang-undang yang melindungi perdagangan bebas; * Berusaha membuat para negara anggota menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang mereka buat dengan peraturan-peraturan global; * Menghukum negara-negara yang menghalang-halangi perdagangan bebas; * Mengizinkan pemberian san

KABUT GELAP ANOMIE DI PEMERINTAHAN INDONESIA

Anomie adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Émile Durkheim untuk menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Sementara dalam kamus Webster Anomie dijelaskan sebagai “a state or condition of individuals or society characterized by a breakdown or absence of social norms and values, as in the case of uprooted people”. Dalam tulisan yang berjudul Anomie Pemerintahan, Prof. Dr. Muchlis Hamdi menceritakan keadaan suatu masyarakat sedang mengalami keadaan kepanikan akibat  ditinggalkan suatu nilai lama yang sudah mengakar kuat , akan tetapi masyarakat belum merumuskan nilai-nilai baru. Akibatnya masyarakat terjebak kepada suatu kehidupan yang normlessnes, yang cenderung lari dari masalah dan menggunakan cara  mudah dalam penyelesaiannya, yaitu dengan cara bunuh diri. Keadaan normlesness tersebut turut mempengaruhi kehidupan pemerintahan Indonesia, dimana kita sedang mengalami perubahan dari suatu era, yaitu era orde baru menuju era reformasi. Dalam keadaan perubahan terseb

PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

PENGERTIAN  SPP : SUATU MEKANISME, PROSEDUR  (CARA PENYELESAIAN) PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (SPPT)  atau  INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (ICJS) adalah : SUATU CARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA  SECARA   TERPADU,  MULAI    DARI  TAHAP    PENYELIDIKAN /PENYIDIKAN,  PENUNTUTAN,  PEMERIKSAAN DIDEPAN PERSIDANGAN,    PENJATUHAN      PUTUSAN,     UPAYA HUKUM,  SAMPAI  DENGAN   PELAKSANAAN PUTUSAN YANG     TELAH    MEMPEROLEH    KEKUATAN  HUKUM  TETAP. APA PENTINGNYANYA SPPT atau ICJS ? SPPT  atau    ICJS     PENTING    KARENA      MERUPAKAN INSTRUMENT   DALAM     KERANGKA    MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATERIL. DIMANA KETENTUAN SPPT ITU DIATUR DALAM HUKUM POSITIF KITA DI INDONESIA ? 1.  DALAM UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP 2. Ketentuan Hukum, Ketentuan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur tentang hukum acara pidana. SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DAN KETENTUAN POKOK YG MENGATUR TUPOKSINYA.  1. KEPOLISIAN (UU No.2 Tahun 2002 Tentang

Kontroversi Hukuman Mati

Hukuman mati terhadap koruptor kembali menjadi debat publik setelah belum lama ini Musyawarah Nasional alim ulama dan Konferensi Besar Nahdatul Ulama di Cirebon mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi pencuri uang negara. Lalu, apakah hukuman mati itu sendiri adalah hukuman yang adil, manusiawi dan konstitusional? Tulisan ini membahas argumen-argumen kelompok yang kontra dan pro hukuman mati, khususnya terhadap koruptor. Argumen kontra Hukuman mati telah lama, dan nampaknya akan tetap, menjadi topik debat klasik di antara para ilmuwan filsafat dan hukum. Masing-masing kelompok, baik yang menentang (kelompok abolisionis) maupun yang mendukung hukuman mati (kelompok retensionis), mendasarkan pendapatnya pada argumen yang kuat.  Kaum abolisionis mendasarkan argumennya pada beberapa alasan. Pertama, hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Atas dasar argumen inilah kemudian banyak negara menghapuskan hukum

KRIMINOLOG

Pengertian Kriminologi Menurut Bahasa Menurut bahasa kriminologi terdiri dari 2 kata       : -           Krimino -           Logis Kriminologi berasal dari bahasa yunani = Crimen / Crime ( ilmu pengetahuan ). Dari dua kata diatas maka kita dapat mengartikan kata kriminologi sebagai ilmu kejahatan Kriminologi berapa ilmu pengetahuan / kejahatan yang berisi sebab akibat perbaikan dan pencegahan dapat kita pecah menjadi ilmu kriminalistik, Vitimologi Kriminologi Terbagi Atas 2 jenis           : 1.       dalam arti sempit          kriminologi yang mempelajari sebab perbuatan kejahatan, perbaikan, ( statistik kriminal, pencegahan dalam arti prepentif) 2.       Dalam arti luas          kriminologi dalam arti sempit ditambah dengan viktimologi, kriminakistik dan penology          Contoh Seperti tulisan-tulisan yang ada dikoran / artikel kriminal Status Kriminologi dalam Pandangan Sarjana 1.     Kriminologi bukan ilmu pengetahuan tetapi hanya sebagai pe