Langsung ke konten utama

KABUT GELAP ANOMIE DI PEMERINTAHAN INDONESIA

Anomie adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Émile Durkheim untuk menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Sementara dalam kamus Webster Anomie dijelaskan sebagai “a state or condition of individuals or society characterized by a breakdown or absence of social norms and values, as in the case of uprooted people”.

Dalam tulisan yang berjudul Anomie Pemerintahan, Prof. Dr. Muchlis Hamdi menceritakan keadaan suatu masyarakat sedang mengalami keadaan kepanikan akibat  ditinggalkan suatu nilai lama yang sudah mengakar kuat , akan tetapi masyarakat belum merumuskan nilai-nilai baru. Akibatnya masyarakat terjebak kepada suatu kehidupan yang normlessnes, yang cenderung lari dari masalah dan menggunakan cara  mudah dalam penyelesaiannya, yaitu dengan cara bunuh diri.

Keadaan normlesness tersebut turut mempengaruhi kehidupan pemerintahan Indonesia, dimana kita sedang mengalami perubahan dari suatu era, yaitu era orde baru menuju era reformasi. Dalam keadaan perubahan tersebut tentu saja terdapat suatu turbulensi dalam diri pemerintahan itu sendiri, dimana belum semua unsur pemerintahan siap menerima perubahan, sehingga masih terdapat oknum yang mencoba menjaga status quo dan konservatif terhadap nilai-nilai lama yang dianggap lebih memberikan keuntungan baik terhadap dirinya atau kelompoknya.

Prof. Dr. Muchlis Hamdi menyebutkan terjadinya anomie pemerintahan Indonesia dapat dicontohkan dalam berbagai kasus berikut yaitu :

Ketidaksepakatan amandemen dan konstitusi

Ketidaksepakatan dapat terjadi menyangkut perlu tidaknya dilakukan amandemen terhadap Undang-undang,kemudian pada ketidaksepahaman mengenai substansi amandemen. Hal tersebut menyebabkan suatu konflik panjang yang menghambat program pembangunan bangsa serta tercapainya kesejahteraan bersama. Hal tersebut juga menimbulkan suatu keadaan pembusukan hukum dalam pelaksanaan kebijakan dan praktik pemerintahan

Demokrasi seremoni

Demokrasi yang semula merupakan nilai ideal dalam kehidupan bernegara, berubah menjadi suatu seremoni. Dikarenakan elemen pelaksana demokrasi itu sendiri belum mengerti dan memahami makna demokrasi itu sendiri. Demokrasi cenderung diartikan sebagai kebebasan untuk meluapkan hasrat anarki yang selama 32 tahun telah terkekang, dan bukan kebebasan yang telah dipraktekkan dan dipahami dalam bingkai hukum.

Birokrasi “Merry-System”

Birokrasi yang ideal dan obyektif telah tergantikan dengan suatu system birokrasi “merry-sistem” yaitu birokrasi yang berdasarkan kepada kedekatan, suap, dan kepintaran seseorang dalam menjilat atasan. Hal ini menimbulkan keadaan pemegang kekuasaan bukan merupakan orang yang berkompeten, namun telah diisi oleh orang orang yang pandai menyuap dan menjilat, sehingga yang dihasilkan dari orang-orang tersebut adalah pelayanan yang tidak memuaskan terhadap kepentingan masyarakat. Orang yang telah duduk diatas akan berusaha mencari ganti uang yang dia gunakan untuk “naik jabatan”, sehingga praktek korupsi dan kolusi akan tetap terjadi dan semakin menjamur.

Keadaan demikian akan menimbulkan suatu anomie “masyarakat tangan dibawah”. Dimana keadaan suatu masyarakat  yang tidak memiliki sama sekali kapasitas dalam pembangunan. Dalam masyarakat ini bukan kemandirian dan partisipasi yang berkembang tetapi ketergantungan dan harapan akan bantuan dari pemerintah akan lebih tinggi. (Contoh kasus ini yaitu  adanya program BLT, yang dianggap akan mematikan jiwa ulet dan kreatif dari masyarakat, dan hanya  menciptakan keadaan masyarakat yang semakin malas)

Selanjutnya, anomie pemerintahan memang tidak dapat dihindari, namun sebisa mungkin masih dapat ditanggulangi. Dalam hal ini anomie pemerintahan juga tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kepada pemerintahan daerah kita. Maka hal-hal yang perlu dilakukan agar dapat menanggulangi terjadinya anomie pemerintahan daerah, yaitu :

-             Menyusun Peraturan Daerah yang substansinya tidak bersifat subyektif hanya condong kepada kepentingan pihak tertentu, namun peraturan yang dibuat harus merupakan peraturan yang obyektif dan berorientasi kepada kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah itu sendiri. (misalnya membuat perda tentang investor yang mau berinvestasi di daerah tersebut wajib membuka lapangan pekerjaan yang diprioritaskan kepada warga daerah tersebut, dan UMR harus mengacu kepada kepentingan rakyat)

-             Dalam hal birokrasi, jauhkan dari system birokrasi merry-sistem, kenaikan pangkat dan perekrutan tenaga baru dilakukan secara obyektif dan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki. Dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, jauhkan dari birokrasi yang rumit dan berbelit-belit, sehingga masyarakat akan mampu dan mau berpartisipasi dalam upaya pembangunan daerah. (Contoh yaitu dengan melakukan tes CPNS yang bersih, dan adanya penilaian dari BAPERJAKAT dalam promosi karir kepangkatan)

-             Yang ketiga yaitu pemahaman makna demokrasi harus diberikan kepada seluruh lapisan elemen masyarakat sehingga masyarakat tidak hanya terjebak dalam makna demokrasi semu, yang akibatnya hanya akan menghambat proses pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.( contoh kasus, kisruh pilkada yang berlarut-larut)
About these ads
.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

                                                                                                                                              BAB I                                                                     PENDAHULUAN A.                Latar Belakang Sejak pemerintah mengeluarkan aturan dalam bidang ekonomi salah satunya Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka sejak itu pula dunia perbankan mengalami perkembangan yang pesat. Persyaratan yang mudah menyebabkan setiap orang bisa mendirikan perbankan. Dampak dari aturan dalam bidang perbankan di samping memberikan keuntungan/kebaikan terdapat pula dampak negatif yaitu perkembangan kejahatan ekonomi khususnya kejahatan perbankan,baik bank sebagai korban maupun bank sebagai pelaku. Terdapat perbedaan penggunaan istilah misalnya kejahatan di bidang perbankan, kejahatan perbankan, kejahatan terhadap perbankan dan tindak pidana perbankan. Kejahatan perbankan bisa diartikan sebagai tindak pidana di

Peran CIA Dibalik Sejarah dan Pemberontakan Di Indonesia

Diskursus tentang CIA dan peranannya dalam perjalanan sejarah bangsa ini kembali mengemuka ketika buku Tim Werner berjudul “Legacy of Ashes” diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan menyinggung tentang direkrutnya Adam Malik menjadi agen CIA. Polemik pun merebak. Ada yang percaya, ada yang tidak. Dan seperti juga kasus lainnya di negeri ini, kontroversi itu pun segera menguap, berakhir tanpa ending yang jelas. Fakta inilah yang membuat banyak orang luar menyebut bangsa ini memiliki memori yang amat pendek. Di sini Kami tidak secara khusus menyoroti polemik tersebut, namun Kami akan mencoba untuk menelusuri jejak-jejak CIA di dalam merecoki perjalanan sejarah Indonesia sampai kini. Semoga apa yang Kami paparkan bisa menambah wawasan dan meningkatkan kewaspadaan kita semua. Amien. Negasi Komunisme --- Kemenangan kaum komunis dalam Revolusi Merah Oktober 1917 telah mencemaskan AS. Sejak itu pula, AS merancang satu strategi untuk menghancurkan Rusia. “Tanggal 8 Januari 1918, Presiden AS

PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

PENGERTIAN  SPP : SUATU MEKANISME, PROSEDUR  (CARA PENYELESAIAN) PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (SPPT)  atau  INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (ICJS) adalah : SUATU CARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA  SECARA   TERPADU,  MULAI    DARI  TAHAP    PENYELIDIKAN /PENYIDIKAN,  PENUNTUTAN,  PEMERIKSAAN DIDEPAN PERSIDANGAN,    PENJATUHAN      PUTUSAN,     UPAYA HUKUM,  SAMPAI  DENGAN   PELAKSANAAN PUTUSAN YANG     TELAH    MEMPEROLEH    KEKUATAN  HUKUM  TETAP. APA PENTINGNYANYA SPPT atau ICJS ? SPPT  atau    ICJS     PENTING    KARENA      MERUPAKAN INSTRUMENT   DALAM     KERANGKA    MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATERIL. DIMANA KETENTUAN SPPT ITU DIATUR DALAM HUKUM POSITIF KITA DI INDONESIA ? 1.  DALAM UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP 2. Ketentuan Hukum, Ketentuan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur tentang hukum acara pidana. SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DAN KETENTUAN POKOK YG MENGATUR TUPOKSINYA.  1. KEPOLISIAN (UU No.2 Tahun 2002 Tentang