BUKU KEDUA
KEJAHATAN
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk
membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau
Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
[Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.]
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya
seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar
dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(2) Para
pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan
perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan
untuk meniadakan atau mengganti Pancasila seagal dasar negara yang berakibat
timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau
kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Pasal 107 c� (UU No.27/99)
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum.
dengan lisan, tullsan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya
kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal 107 d� (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan
organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan
hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun
di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme
atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara
atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
Pasal 107 f (UU No.27/99)
Dipidana karena sobotase dengan pidana penjara seumur
hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara
melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau
memusnahkan instlasi negara atau militer; atau
b. barangsiapa yang secara
melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau d1stribusi bahan
pokok yang menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan
Pemerintah.
Pasal 108
(1) Barang
siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun:
1. �orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. �orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah
dengan senjata.
(2) Para
pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31)
Pasal 110
(1)
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan
108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana
yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal
104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. �berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau
turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. �berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3.
memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan
kejahatan;
4. �mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang
bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. �berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan
pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3)
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4) �Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan
atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika
dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini,
kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barangsiapa mengadakan hubungan
dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan
permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan
bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan
atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan
dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun
diancam:
1. �barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang
berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau
badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk
menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua
menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. �barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi
bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk
memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. �orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang
dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya,
dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2)
Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3
yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja
mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang
diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan
sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang
siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau
memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui,
surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat
rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya
benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika
surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia
sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk
menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian
diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak
berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barangsiapa melihat atua membaca surat-surat atau
benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau
sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda
itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau
menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun
juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan
benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam
hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama
tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa
wenang:
1. �dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau
memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. �dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya,
atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. �dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun
keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti
tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa
tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun:
1. barang
siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan,
perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu
hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang
siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun
juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119
dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama
atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau
menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau
dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang
kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barangsiapa ditugaskan pemerintah untuk berunding
dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa dalam masa
perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang
membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan
kenetralan tersebut;
2. �barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara
Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia
mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan
menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah
perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang
siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau
merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas
tahun.
(2)
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau
paling lama dua puluh tahun jika si pembuat :
1. �memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau
penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. �menjadi mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana
mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun dijatuhkan jika si pembuat :
1. �memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau
merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat
perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut,
Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau
menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang
direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2. �menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau
desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam
tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau
merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:
1. �memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau
membantunya melarikan diri;
2. �menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas
untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang
siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan
barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat
dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu,
dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap
perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu
perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam
perang bersama.
BAB II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang
tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal 133
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal 134
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil
Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
Pasal 136
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
Pasal 136 bis
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135, jika itu dilakukan
diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun
tidak dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat
orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh
karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi
penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi
penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat
dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
Pasal 139
(1) (Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang
No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29).
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1-3.
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara
sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa
di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara
tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau
kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan
kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau
kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di
Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada
waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak
ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35
no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335
no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan
kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
Pasal 146
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa
badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau
mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam
dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang,
badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas
nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja
merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang
siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak
pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana
yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap.
Pasal 150
Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum,
melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga
atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama
orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan
pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang
menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh
berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan
suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam
hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 153 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal 8, butir 32)
Pasal 153 ter
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal 8, butir 32.)
Pasal 154
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik
Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu
rupiah.
Pasal 155
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan
semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 156
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan
rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan
dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat
Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras,
negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut
hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima
tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud
agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara
atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 158
Barangsiapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk
suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan
pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak
tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik
yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan
dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap
penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah
jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau
menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud
supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
Pasal 162
Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan
tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran
untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana
dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan
salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain
supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat
dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian
bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang
dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak
dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku,
jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk
melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115,
124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan
dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat
kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu,
dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat
untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan
108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam
masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau
memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam
bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa
orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224
228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275
sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih
ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan
hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang
terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan
terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah
dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat
dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut
dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi
orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan
pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam
garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau
bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan
jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang
tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke
dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan
me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan
yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan
merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu
serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam,
dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau
menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan
3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih
dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke
dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan
atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan
merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu,
atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang
berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di
situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman
atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana
penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan
3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih
dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan
yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya
yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan
yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus,
pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. �dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang
atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. �dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka
berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1
Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barangsiapa dengan sengaja mengganggu ketenangan
dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun.
Pasal 174
Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang
diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara
keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan
keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang
diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau
suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. �barang siapa
menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. �barang siapa
menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau
menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang
diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat
kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali
atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah
digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari
atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau
kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.
BAB VI
PERKELAHIAN TANDING
PERKELAHIAN TANDING
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang
siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang
siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau
mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau
menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1)
Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia
dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang
siapa melukai tmbuh lawannya.
(3)
Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai
berat tubuh lawannya.
(4) Barang
siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup
atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5)
Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam
perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka
diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan:
1. �jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2. ��jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah
pihak;
3. ��jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter
yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1. ��dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak
diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk
perkelahian tanding;
2. �dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan
sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan,
atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. �ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu
pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan
sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau
dilukai.
BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
Pasal 187
Barangsiapa dengan sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. �dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) �Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau selayaknya
harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan,
untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya
umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak
mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan
ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk
melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena
kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan
orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada
atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau
membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan
api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barangsiapa pada waktu ada, atau akan ada banjir,
dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk
membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi
usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak
dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuat:en itu timbul
bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau
menyebabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan
atau mcmpersukar usaha unt.uk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu,
diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul
rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan
umum;
2. �dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. �dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. �dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak
atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu
terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal
atau menjadi sukar, diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga
listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. �dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. �dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas
umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk
pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas,
2. �dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai
atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha
untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barangsiapa dengan sengaja
menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau
berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh
tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak,
mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan
bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan, atau
menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per-
buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana peniara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin
tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 199
Barangsiapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan
kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak,
diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak
gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi
barang;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain;
3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
2. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu
menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barangsiapa memasukkan barang
sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum
untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal
diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur,
pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan,
menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa
atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan
orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di
bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang
memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
(3)
Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 206
(1) Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah
dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam
hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim
dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan
atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang
memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia
dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga,
maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1. �barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud
menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
2. �barang siapa
memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. �barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. �barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan
undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri
sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji
dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal
35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak
melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang
menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi
pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212
diancam:
1. �dengan
pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya
ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. �dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3. �dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan
berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan
bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) �Yang
bersalah dikenakan:
1. �pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan
lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. �pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. �pidana
penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. �orang yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. �pengurus dan
para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan
trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap
atau mesin lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja
tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang
oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang
dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat
tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan
umum.
(3) Jika pada waktu melakukan
kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang
pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya
yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun
dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas
nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin
tak dapat dihaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang
berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah
atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa
telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak
dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. ��barang siapa
dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut
karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk
menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian,
atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan
suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk
menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian
maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku
bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan
atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau
semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau
terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi
pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah
penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru
bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling
lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah
undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau
dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang
dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak
diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling
lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak
mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan,
perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan
ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir
tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun
dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia
mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan
atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang
ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran
yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1
Tahun 1946 pasal 8, butir 41.)
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja
menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan
atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ,
menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam
barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat
dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan
sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau
sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan
dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja
memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama
penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan
dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan
sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu
menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena
kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak,
membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta,
surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus
atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat,
ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya,
membuka, atau merusak suzat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke
kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau
dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar,
merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah
satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota
tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut
salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah
satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara
atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara
atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal 56, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk
seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak
seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk
mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia.
diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan hulan:
1. ��barang siapa
dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi
kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2. ��barang siapa
atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan
kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955
- 28;
2. barang siapa dalam pengangkut
ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan
sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan
untuk yang diangkut.
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal 242
(1) �Barang siapa
dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di
atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas
sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah
janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang
menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1931 No.
240.]
BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas
yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau
uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang
kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri,
atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang
siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan
tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud
untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu,
diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang
dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui
sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan
ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1938 No.
593.]
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang
tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu
atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan
atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau
mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara
atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang
kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau
benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau
mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau
menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang
itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan
sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia
keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada
capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal
tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XI
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
Pasal 253
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. �barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang
siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak
dipalsu atau yang sah;
2 ��barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun:
1. �barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara
yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang
dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan
tidak dipalsu;
2 ��barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut
dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. �barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau
tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang
lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau
tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. barang
siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 ��barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut
dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. �barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli
kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda
tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun:
1. �barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254
dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada
barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
mereknya asli dan tidak dipalsu;
2. �barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang
atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. �barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya,
padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut
ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke
Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin
secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya
secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak
dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara
melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan
yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang
siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah
dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang
siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. �barangsiapa
pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang
gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. �barangsiapa
pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama
menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut
ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai
tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang
capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan,
seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1)
Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau
suatu negara asing.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu
dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) �Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan
untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau
dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2)
Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XII
PEMALSUAN SURAT
PEMALSUAN SURAT
Pasal 263
(1) Barangsiapa membuat surat palsu
atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan
seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. ��akta-akta
otentik;
2. � surat
hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari
suatu lembaga umum;
3. � surat sero
atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan,
perseroan atau maskapai:
4. �talon, tanda
bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3,
atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. � surat
kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang
isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu,
jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926. No.
359 jo. No. 429.]
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang
kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang
isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu,
jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan
sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit,
kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan
maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk
menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam
bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah
isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara
palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya
penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum
atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar
atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
(1) Barang siapa membuat surat palsu
atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan,
kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan
kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang
dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak
dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu
atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat
perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang
tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia,
ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama
kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu
tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau
memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat
serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah
isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan
tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal 273
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau
memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang
hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan
penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau
kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah
sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan
atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu
dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
dalam pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.
1 - 4.
BAB XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu
perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan
asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal
35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya
menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa
dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak
palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan
berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal
No. 1 � 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja
tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan
penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
BAB XIV
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal 281
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan
terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan
di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar
kesusilaan.
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam
negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu
me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara
waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan
kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus
diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda
atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng
yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi
telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan
untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan,
tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk
menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau
alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan
tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu
belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena
kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan:
l.a.� seorang pria yang telah kawin yang
melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. ��seorang
wanita yang telah kawin yang melakukan gendak;
2.a. ��seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.� seorang wanita tidak kawin yang
turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) �Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan
itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73,
dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali
selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku
pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan
karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat
tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar
perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan
seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas,
bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas
pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada
salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan
bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus
didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan
mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan
cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak
berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul
dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa
umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan
belum waktunya untuk dikawin:
3. �barang siapa
membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa
umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan
atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan
orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barangsiapa dengan memberi atau
menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan
keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan
baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya
harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas
pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam
pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas
bulan.
Pasal 294
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan
cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang
belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau
bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. �pejabat yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya,
atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. �pengurus,
dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan
negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau
lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke
dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa dengan sengaja menyebabkan
atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak
angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang
yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan
kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan
orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama
empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan
cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang
yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian,
dengan orang lain.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah
sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau
memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai
pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
(Pasal 297 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
(Pasal 297 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan
hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya,
maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat
demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat,
pidananya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. �barang siapa
dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang
yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki
yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. �barang siapa
dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas
tahun;
3. �barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang
memabukan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang
lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya
kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai
untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya,
atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. �barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. �barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya,
atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan
hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang
bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan
tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
barang siapa tanpa mendapat izin:
1. �dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. �dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. �menjadikan
turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam mejalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian itu.
(3) �Yang disebut
permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih
terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. �barang siapa
menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
Pasal 303;
2. �barang siapa
ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat
yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang
yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling
lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal 304
Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan
seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan
kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh
tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan
diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah
satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305
adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang
tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya
untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi
separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat
dicabut.
BAB XVI
PENGHINAAN
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan
dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan
hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. �apabila
hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan
terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa
untuk membela diri;
2. �apabila
seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak
dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan
pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan
hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka
pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim
yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang
sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah
dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan
karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal
yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak
bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang,
baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri
dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan
kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya
dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang
pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja
mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara
tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau
nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu
perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa
dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan
palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini,
tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu,
kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang
yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut
kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda
dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau
atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal
kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga
dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya
menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) �Jika Yang
bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya,
sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut
kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal
320, ayat kedua dan ketiga.
BAB XVII
MEMBUKA RAHASIA
MEMBUKA RAHASIA
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja
membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik
yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan
terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas
pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja
memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau
pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut
atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
BAB XVIII
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal 324
(Pasal 324 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
(Pasal 324 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain
menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau
dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu
perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda
bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu
mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah
kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu
keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap berengas setelah
mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan
budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang
lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan,
mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat
kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan
orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,
atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut
orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja
di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja
menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang
ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum
berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang
belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat
kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau
jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana
penjara:
1. paling lama tujuh tahun, barang
siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang
tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk
memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun,
barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita
itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. �jika wanita
ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus
memberi izin bila dia kawin;
b. �jika wanita
ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu
kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan
aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan
itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan
yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam
pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan
seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya
perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama
sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan
hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan
sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain;
2. barang siapa memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan
ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan
dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan
terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan
suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang,
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan
sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan
pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan
secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal 338
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh
suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta
lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan
penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan
anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja
merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342
dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau
pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan
orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh
diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka
pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena
pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal
344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-
5.
BAB XX
PENGANIAYAAN
PENGANIAYAAN
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 352
(1) �Kecuali yang
tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka
luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan
kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai
berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas
tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan
355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu
terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan
dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan
atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab
masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. �dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan
atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. �dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
BAB XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal 359
Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
(2) �Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian
rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini
dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah
dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk menjalankan
pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya
putusannya diumumkan.
BAB XXII
PENCURIAN
Pasal 362
PENCURIAN
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. �pencurian
ternak;
2. �pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. �pencurian di
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak;
4. �pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. �pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan
dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal
363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5,
apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,
diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun:
1. �jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang
sedang berjalan;
2. �jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. �jika masuk
ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. �jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan
kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan
yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu dari
salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena
kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan,
maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri)
yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia
adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan
penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal
kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri),
maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
BAB XXIII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua,
ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman
pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut
kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal
35 no. 1 - 4.
BAB XXIV
PENGGELAPAN
PENGGELAPAN
Pasal 372
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang
digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,
diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena
pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena
terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu,
pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan,
terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam Pasal 367 berlaku bagi
kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal
35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam
menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian
itu.
BAB XXV
PERBUATAN CURANG
PERBUATAN CURANG
Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang
yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang
itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencarian atau
kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran
seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri
maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu
rupiah:
1. �barang siapa
menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil
kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda
yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil
orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. �barang siapa
dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian
atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda
yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan
itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu
tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan
terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barangsiapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan
penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan
pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan
disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian,
jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi
atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan
pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau
mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat
dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau
memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain,
melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang
tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada
yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang
diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan
beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk
beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun:
1. �barang siapa
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang
telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai
atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. �barang siapa
dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband,
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani
credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang
adanya heban itu kepada pihak yang lain;
3. �barang siapa
dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak
tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa
tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. �barang siapa
dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. �barang siapa
dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. �barang siapa
dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan
atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya
bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau
obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena
sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual
bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu
menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat
membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang
itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu
menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan
perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan
perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan
sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan,
membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk
menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong
yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat
berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi
pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau
sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau
perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau
penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang
sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris
persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja
mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barangsiapa memasukkan ke
Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya
bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan
kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja
memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja
dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang
tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan
yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang
memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada
pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan
yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal
393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai
atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan
pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393
bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit
atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan
pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. �� jika
pengeluarannya melewati batas;
2. �jika yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang
dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu
tiada mencegah kepailitan;
3. �jika dia tak
dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk
catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit
atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan
pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang
secara curang:
1. �membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik
barang sesuatu dari budel;
2. �telah
melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. �dengan suatu
cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di
mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. �tidak
memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama
Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga
pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas,
maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam
keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. �jika yang bersangkutan
turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau
sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau
perkumpulan,
2. �jika yang bersangkutan
dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan,
maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang
dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah
keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. �jika yang
bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan
dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan
surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas,
maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam
keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi
secara curanp hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. �membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau menarik
barang sesuatu dari budel;
2. �telah
melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah
harganya;
3. �dengan sesuatu
cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau
penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban
mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat
pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal
itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu
di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan
atau penyelesaian menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran
baik dari hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal
terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang
sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi
piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian.
mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang
menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan
dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan minta
keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama
pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah
perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris
yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu
atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan
melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam
bulan. jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan
mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau
menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu
dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya,
pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya
bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah
seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas.
maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398,
turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau
perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam
dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun:
1. �barang siapa
dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk
pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil
atau pakai atasnya;
2. �barang siapa
dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri
atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. �barang siapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang
olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu
barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan
pemengang ikatan;
4 ��barang siapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik
sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit
atasnya, dengan merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang
bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah
satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat
diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama
terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan,
membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang
merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam Pasal 101,
maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan
kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan saluran gas, air
atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 409
Barang. siapa yang karena kesalahan (kealpaan)
menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan,
dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal 410
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang
dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana: ditambah
sepertiga kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN
KEJAHATAN JABATAN
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau
sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika
diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam
dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta
bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang,
perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi
oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, Wang
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan
oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan
tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang
sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang
khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas
menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang
sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai
barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka
penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang
dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang-barang itu,
atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan
dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui
bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima
hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan
untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan
undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan,
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh
pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu
diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana
dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa
seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana
menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk
mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan
kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan
kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah
berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang
seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak
demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu
menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan
telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia
dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan
dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi
tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum
atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang
itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan
pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan,
atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. �seorang
pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi
permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan
yang lebih tinggi;
2. �seorang
pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu
dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah
(alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang
terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang
kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi
permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan di
situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta- akta yang menuzut
aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui
kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang
dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak
segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke
kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui
kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos,
barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar
kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan
kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon
atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum,
memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan
perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang
sengaja dan melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang
diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya
kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga
pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada
yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada
lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah
isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu
bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain
yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk
kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang
lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada
lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca,
atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama
lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang
berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi
suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap,
telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum,
seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal
433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan
berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu,
diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam
pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak
langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang
pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan
mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang
berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan
seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan
orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang
berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan
seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan
undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420
423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
BAB XXIX
KEJAHATAN PELAYARAN
KEJAHATAN PELAYARAN
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan
pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa
masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal
itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus
menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun
termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya
surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang
surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal
lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah
laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen
ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun
di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap
orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya
atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang
atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut
dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan
atau pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441
ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui
olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal
438 - 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang
diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang
turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau
orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan
dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain,
secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan
atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk melakukan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal
Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak
sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas
kekuasaav atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik
kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan
sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin
Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan
pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan
sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah
diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal
Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa
isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta
menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar,
diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat
ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat
keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara
suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu keudann
yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu
dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai
dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan, seorang nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan
atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan
melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan
dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di
kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada
kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana
pen jara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal
Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak
meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
Pasal 456
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 34 - 124 jo.
38 - 2.]
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat
dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan
itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat
demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang
buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk
bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak
menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di
dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan
kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia. atau kalau ini
tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal
Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau
seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat
demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan
insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan :
1. �pidana
penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan
lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. �pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka
berat;
3. �pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua
orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di
kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang hersalah diancam dengan
1. �pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. �pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. �pidana
penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya
mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal
Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan
disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut
perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban
dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan
menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas
kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan
kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3
tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat
ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk
menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan
mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau
menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau barang perbekalan kapal
itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku
harian harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus
keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan
atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di
tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya
untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia
yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau
peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang
diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap
ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di
luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan
perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan
sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan
padanya. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang
barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku
baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum,
menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan
atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di
atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal
diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada
kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang
Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau
terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan
nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa
kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang
dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang
untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda
yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia
yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau
terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal
orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang.
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan
atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak
memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang
Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu
tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang di- rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
BAB XXIX A
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN kEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN kEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
(UU No.4/1976) [2] [2]
Pasal 479 a
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun
teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu-lintas udara.
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479 b
(1) Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk
pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya
lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas
udara.
(3 ) Dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat
tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barangsiapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau
menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat
untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan
tidak aman;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya
pesawat udara;
c. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479e
Barangsiapa dengar. sengaja dan melawan hukum,
menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya
menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak,
dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479h
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian
penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang
dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk
kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat
(1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas kerugian
penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan
terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barangsiapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan
yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
dua belas tahun.
Pasal 479j
Barangsiapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam
penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila
perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. �dilakukan
oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. �sebagai
kelanjutan permufakatan jahat;
c. �dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d. ��mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e. �mengakibatkan
luka berat seseorang;
f. ��dilakukan dengan
maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan
seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun.
Pasal 479l
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan
perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam
penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara
tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak
pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara
tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas,
dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara
atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat
terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila
perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n
itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau
lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan
lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi
seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh
tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya
adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan
perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
BAB XXX
PEMUDAHAN
PEMUDAHAN
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. �barang siapa
membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan
atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. �barang siapa
menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai
kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau
menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut
haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480,
diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana
benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu
gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana
penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya
dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama
sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau
pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku
itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang
merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak
barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama
tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau
seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan,
tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan
yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam
kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan
itu.
BAB XXXI
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB
Pasal 486
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB
Pasal 486
Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204
ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat
pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ
ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 375, 378, 380,
381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452,
466, 480, dan 481, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam
menurut pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di
situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga,
jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak
menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal
itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari
pasal 140-143, 145-149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak
pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu
melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut beluum daluwarsa.
Pasal 487
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140
ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353-355,
438-443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang
diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal 140 ayat kedua dan
ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika
melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya
atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu
kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat
kedua dan ketiga, 108 ayat kedua,� sejauh kejahatan yang dilakukan itu
atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131
ayat kedua dan ketiga, 137, dan 1`38 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut
baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan,
kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Pasal 488
Pidana yang ditentukan dalam pasal 134-138, 142-144,
207, 208, 310-311, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga jika yang bersalah
ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk
seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah
satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut
baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan,
kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Komentar
Posting Komentar