Pasal 1 angka 10.
Praperadilan adalah wewenang pengadilan
negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini, tentang:
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pasal 30
Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 81
Permintaan ganti kerugian dan atau
rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat
sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka
atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdilan negeri
dengan menyebut alasannya.
Pasal 82
(1)Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut :
- dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan , hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
- dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
- pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
- dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
- putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
(2)Putusan hakim dalam acara pemeriksaan
praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80
dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.
(3)Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut :
- dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
- dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
- dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya;
- dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
(4)Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95.
Pasal 95
(1)Tersangka, terdakwa atau terpidana
berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan
diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan.
(2)Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka
atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di
sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3)Tuntutan ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana
atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara
yang bersangkutan.
(4)Untuk memeriksa dan memutus perkara
tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh
mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana
yang bersangkutan.
(5)Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Penjelasan Pasal 95
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerugian karena
dikenakan tindakan lain” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan
rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.
Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada
pidana yang dijatuhkan.
Pasal 96
(1)Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai
alasan bagi putusan tersebut.
Pasal 98
(1)Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar
dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri
menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas
permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara
gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2)Permintaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum .
mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir,
permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan
putusan.
Penjelasan Pasal 98
Ayat (1)
Maksud Penggabungan perkara gugatan
pada perkara pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada
suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara
pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “kerugian bagi orang lain” termasuk kerugian pihak korban.
Pasal 99
(1)Apabila pihak yang dirugikan minta
penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaiamana
dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang
kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar
gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan
oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2)Kecuali dalam hal pengadilan negeri
menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan hakim
hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah
dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3)Putusan mengenai ganti kerugian dengan
sendirinya mendapat kekuatan tetap, apabila putusan pidananya juga
mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 101
Ketentuan dari aturan hukum acara perdata
berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini
tidak diatur lain.
Pasal 274
Dalam hal
pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan
perdata.
Pasal 275
Apabila
lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara
dan atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dibebankan
kepada mereka bersama-sama secara berimbang.
Penjelasan Pasal 275
Karena terdakwa dalam hal yang dimaksud
dalam pasal ini bersama‑sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan
melakukan tindak pidana dalam satu perkara, maka wajar bilamana biaya
perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara berimbang.
Komentar
Posting Komentar