Langsung ke konten utama

KABUT GELAP ANOMIE DI PEMERINTAHAN INDONESIA

Anomie adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Émile Durkheim untuk menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Sementara dalam kamus Webster Anomie dijelaskan sebagai “a state or condition of individuals or society characterized by a breakdown or absence of social norms and values, as in the case of uprooted people”.

Dalam tulisan yang berjudul Anomie Pemerintahan, Prof. Dr. Muchlis Hamdi menceritakan keadaan suatu masyarakat sedang mengalami keadaan kepanikan akibat  ditinggalkan suatu nilai lama yang sudah mengakar kuat , akan tetapi masyarakat belum merumuskan nilai-nilai baru. Akibatnya masyarakat terjebak kepada suatu kehidupan yang normlessnes, yang cenderung lari dari masalah dan menggunakan cara  mudah dalam penyelesaiannya, yaitu dengan cara bunuh diri.

Keadaan normlesness tersebut turut mempengaruhi kehidupan pemerintahan Indonesia, dimana kita sedang mengalami perubahan dari suatu era, yaitu era orde baru menuju era reformasi. Dalam keadaan perubahan tersebut tentu saja terdapat suatu turbulensi dalam diri pemerintahan itu sendiri, dimana belum semua unsur pemerintahan siap menerima perubahan, sehingga masih terdapat oknum yang mencoba menjaga status quo dan konservatif terhadap nilai-nilai lama yang dianggap lebih memberikan keuntungan baik terhadap dirinya atau kelompoknya.

Prof. Dr. Muchlis Hamdi menyebutkan terjadinya anomie pemerintahan Indonesia dapat dicontohkan dalam berbagai kasus berikut yaitu :

Ketidaksepakatan amandemen dan konstitusi

Ketidaksepakatan dapat terjadi menyangkut perlu tidaknya dilakukan amandemen terhadap Undang-undang,kemudian pada ketidaksepahaman mengenai substansi amandemen. Hal tersebut menyebabkan suatu konflik panjang yang menghambat program pembangunan bangsa serta tercapainya kesejahteraan bersama. Hal tersebut juga menimbulkan suatu keadaan pembusukan hukum dalam pelaksanaan kebijakan dan praktik pemerintahan

Demokrasi seremoni

Demokrasi yang semula merupakan nilai ideal dalam kehidupan bernegara, berubah menjadi suatu seremoni. Dikarenakan elemen pelaksana demokrasi itu sendiri belum mengerti dan memahami makna demokrasi itu sendiri. Demokrasi cenderung diartikan sebagai kebebasan untuk meluapkan hasrat anarki yang selama 32 tahun telah terkekang, dan bukan kebebasan yang telah dipraktekkan dan dipahami dalam bingkai hukum.

Birokrasi “Merry-System”

Birokrasi yang ideal dan obyektif telah tergantikan dengan suatu system birokrasi “merry-sistem” yaitu birokrasi yang berdasarkan kepada kedekatan, suap, dan kepintaran seseorang dalam menjilat atasan. Hal ini menimbulkan keadaan pemegang kekuasaan bukan merupakan orang yang berkompeten, namun telah diisi oleh orang orang yang pandai menyuap dan menjilat, sehingga yang dihasilkan dari orang-orang tersebut adalah pelayanan yang tidak memuaskan terhadap kepentingan masyarakat. Orang yang telah duduk diatas akan berusaha mencari ganti uang yang dia gunakan untuk “naik jabatan”, sehingga praktek korupsi dan kolusi akan tetap terjadi dan semakin menjamur.

Keadaan demikian akan menimbulkan suatu anomie “masyarakat tangan dibawah”. Dimana keadaan suatu masyarakat  yang tidak memiliki sama sekali kapasitas dalam pembangunan. Dalam masyarakat ini bukan kemandirian dan partisipasi yang berkembang tetapi ketergantungan dan harapan akan bantuan dari pemerintah akan lebih tinggi. (Contoh kasus ini yaitu  adanya program BLT, yang dianggap akan mematikan jiwa ulet dan kreatif dari masyarakat, dan hanya  menciptakan keadaan masyarakat yang semakin malas)

Selanjutnya, anomie pemerintahan memang tidak dapat dihindari, namun sebisa mungkin masih dapat ditanggulangi. Dalam hal ini anomie pemerintahan juga tidak tertutup kemungkinan akan terjadi kepada pemerintahan daerah kita. Maka hal-hal yang perlu dilakukan agar dapat menanggulangi terjadinya anomie pemerintahan daerah, yaitu :

-             Menyusun Peraturan Daerah yang substansinya tidak bersifat subyektif hanya condong kepada kepentingan pihak tertentu, namun peraturan yang dibuat harus merupakan peraturan yang obyektif dan berorientasi kepada kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah itu sendiri. (misalnya membuat perda tentang investor yang mau berinvestasi di daerah tersebut wajib membuka lapangan pekerjaan yang diprioritaskan kepada warga daerah tersebut, dan UMR harus mengacu kepada kepentingan rakyat)

-             Dalam hal birokrasi, jauhkan dari system birokrasi merry-sistem, kenaikan pangkat dan perekrutan tenaga baru dilakukan secara obyektif dan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki. Dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, jauhkan dari birokrasi yang rumit dan berbelit-belit, sehingga masyarakat akan mampu dan mau berpartisipasi dalam upaya pembangunan daerah. (Contoh yaitu dengan melakukan tes CPNS yang bersih, dan adanya penilaian dari BAPERJAKAT dalam promosi karir kepangkatan)

-             Yang ketiga yaitu pemahaman makna demokrasi harus diberikan kepada seluruh lapisan elemen masyarakat sehingga masyarakat tidak hanya terjebak dalam makna demokrasi semu, yang akibatnya hanya akan menghambat proses pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.( contoh kasus, kisruh pilkada yang berlarut-larut)
About these ads
.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTANG LUAR NEGERI

  A. LATAR BELAKANG Pemberian  utang  luar  negeri  diawali  pasca  Perang  Dunia  II  dimana negara-negara  di wilayah  utara, bank-bank  swasta serta lembaga  keuangan internasional memberikan pinjaman kepada negara-negara dunia ketiga yang memiliki keinginan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebagai salah satu negara ketiga, Indonesia  juga memiliki utang luar negeri diawali sejak era orde lama hingga saat ini. Awalnya utang tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan namun dikemudian hari selain untuk pembiayaan pembangunan, utang luar negeri juga merupakan tambahan pembiayaan     defisit     anggaran     guna     memacu     pertumbuhan     ekonomi     yang diinginkan. Posisi utang luar negeri Indonesia sampai akhir Maret 2010 mencapai US$180,7 miliar atau setara dengan Rp1.628,4 triliu...

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

                                                                                                                                              BAB I                         ...

Filsafat Hukum " Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence "

Dosen : Prof. Dr. H. R. Otje Salman, S.H Teori hukum adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji. Pokok kajian teori hukum : • Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiba hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb) • Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum). • Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu ...