Pengertian Kriminologi Menurut Bahasa
Menurut bahasa kriminologi terdiri dari 2 kata :
-
Krimino
-
Logis
Kriminologi berasal dari bahasa yunani = Crimen /
Crime ( ilmu pengetahuan ). Dari dua kata diatas maka kita dapat mengartikan
kata kriminologi sebagai ilmu kejahatan
Kriminologi berapa ilmu pengetahuan / kejahatan yang
berisi sebab akibat perbaikan dan pencegahan dapat kita pecah menjadi ilmu
kriminalistik, Vitimologi
Kriminologi Terbagi Atas 2 jenis :
1. dalam
arti sempit
kriminologi yang mempelajari sebab perbuatan kejahatan, perbaikan, (
statistik kriminal, pencegahan dalam arti prepentif)
2. Dalam
arti luas
kriminologi dalam arti sempit ditambah dengan viktimologi, kriminakistik
dan penology
Contoh
Seperti tulisan-tulisan yang ada dikoran / artikel
kriminal
Status Kriminologi dalam Pandangan Sarjana
1. Kriminologi bukan ilmu pengetahuan tetapi
hanya sebagai pengetahuan saja
2. sesuai
dengan perkembangan sarjana mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu
pengetahuan / Science Tipologi
Baru dikatakan ilmu pengetahuan apabila
mempunyai :
- Objek
Khusus
mengenai kejahatan dan penjahat
- Tujuan
Untuk
menangulangi / mengatasi kejahatan / penjahat dalam masyarakat
- Metode
Dalam
mencapai tujuan = deduktif dan induktif
1.
Sebagian para sarjana berpendapat bahwa kriminologi, ilmu pengetahuan.
2.
sebagian mengatakan ia sebagai pengetahuan,
alasan kriminologi bukan muncul dari filsafat (
induk pengetahuan ) tapi dia muncul secara tiba-tiba = seorang ahli statistik (
A Quetelet )
Pengertian Kriminologi ada 2 Pendapat Yaitu :
1.
Pengertian kriminologi menurut sarjana
2.
Pengertian kriminologi menurut masyarakat awam
Pengertian menurut Sarjana
v Michael dan
Adler
Kriminologi adalah Keseluruhan keterangan mengenai
perbuatan dan sifat dari penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara
resmi diperlukan oleh lembaga-lembaga penertiban masyarakat dan oleh para
anggota masyarakat
Dari Pengertian Diatas Kita Ambil Unsur-Unsur
kriminologi
kumpulan
informasi / keterangan tentang perbuatan ( kejahatan )
kumpulan
keterangan sifat kejahatan dan kumpulan dari sifat para pelaku kejahatan
Komentar yang dikemukakan oleh Michael itu adalah
kriminologi itu masih dianggap bukan ilmu pengetahuan
v Pengertian
kriminologi Menurut SOEDJONO DIRJOSISWORO
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
sebab akibat, perbaikan, kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun
sumbangan berbagai ilmu pengetahuan .
Unsur – Unsur kriminologi Menurut Soedjono
Dirdjosisworo
kriminologi itu merupakan ilmu pengetahuan
yang
mempelajari sebab akibat kejahatan
Dengan
adanya sebab akibat kejahatan tersebut maka timbul kesadaran untuk melakukan
perbaikan dan pencegahan
Dengan adanya pengertian dari soedjono ini seakan
akan di dalam kriminologi ini terdapat
- sebab
akibat ( namun akibat ini sudah tidak termasuk dari kriminologi karena sudah
berdiri sendiri (viktimologi )
-
Perbaikan dan pencegahan
pencegahan terbagi atas 2 :
preventif
( sebelum terjadi perbuatan tersebut )
Represif (
Setelah terjadinya )
Represif terbagi menjadi 2 yaitu :
a.
Kriminalitastik
ilmu
yang berusaha menemukan orang yang melakukan kesalahan / kejahatan
b. Penologi
Ilmu
tentang bagaimana agar menghukum seprang naraidana namun bukan menyiksa agar
tidak melakukan kejahatan lagi
v Pengertian
Kriminologi menurut Edwin H Suterland
Sekumpulan ilmu yang membicarakan masalah kejahatan
sebagai gejala sosial yang dalam istilah CriminologyIs A Body Knowledges that
Regarding A Crime As social Phenomenom yang menerangkan yang mana saja yang
merupakan ilmu yang membicarakan kejahatan
Menurut Sutherland Ilmu yang membantu kriminlogi
dalam memerangi kejahatan
A. Biologi
yang Terdiri Atas
1.
Psikiatri ( Ilmu jiwa Yang sehat )
2.
Endokrinologi ( Ilmu yang mempelajari tentang kelenjar )
3.
psikologi ( ilmu jiwa yang sehat )
B.
Sekumpulan Ilmu sosial
1. Ekonomi
2. Antro
3.
Sosiologi
4. Politik
C.
Sekumpulan Ilmu yang Normatif ( Mempunyai Sanksi /hukum )
1. Ilmu
hukum
2. Ilmu
agama
3. Ilmu
etika
4. ilmu
estetika
v Pendapat
Frello “ Structure Of Personality “ merupakan bagian dari struktur manusia
dibagi 3 bagian:
bagian
terbesar yaitu ‘ IT ‘
Merupakan kumpulan dari seluruh dari keinginan atau
nafsu manusia
bagian
yang agak besar ‘ EGO “
Pelaksana dari keinginan kita atau IT
Bagian
yang paling kecil Fersonality = Super Ego
Merupakan kumpulan dari segala pengeahuan dan
pangalaman manusia dalam kehidupanya
Super ego merupakan Alat penilaian tugasnya untuk
menilai baik atau buruk keinginan nafsu ‘ IT ‘
Tujuan sering disebut objektif dan manfaat (
benetips ) bagi orang yang mempelajari kriminologi dengan apa kegunaan dan apa
yang diingini dan dicapai oleh kriminologi sendiri :
1. Untuk
menangulangi kejahatan yang ada dalam masyarakat
Mengikis
habis menghilangkan secara tuntas,mencabut keakar akarnya secara tuntas dalam
msyarakat
Menurut
Para Ahli Tidak Mungkin tercapai karena kejahatan itu adalah sebagai sosial
penomenan, kejahatan itu adalah abadi seabadinya masyarakat
- Menekan
sekecil mungkin / kwantinta kejahatan yang ada pada masyarakat
- Membatasi dampak /akibat
kejahatan yang ada dalam masyarakat
3. untuk
membantu dalam pembuatan rencana UU. ( Hukum Pidana ) oleh para legislator
4.
Kriminologi hukum dilakukan penelitian maka akan ditambah cakrawala
hukum pidana sendiri yang dalam hal ini akan dikenal nantinya dalam hukum
pidana istilah kriminalisasi, dekriminalisasi, penalisasi, depenalisasi
Kriminalisasi
Suatu perbuatan yang pada mulanya diatur oleh
disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena sesuatu dan lain
hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
Contoh
: sebelum Tahun 1964 ada
perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan dan
pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasi dibuat per UU an oleh negara
perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun 1964 UU No
17 / 1964
Dekriminalisasi
Merupakan lawan kata kriminalisasi suatu perbuatan
yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan lain hal dia
menjadi tidak merupakan tindak pidana
Penalisasi
Penal = pidana ( dapat dipidana ) perbuatan yang
pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa menjadi di hukum
oleh UU
Contoh
: Keadaan sebelum tahun 1974
apabila terjadi penjudian maka yang
hanya bisa dihukum adalah mereka yang menyediakan tempat berjudi itu
yang dipidana dan orang yang berjudi tidak bisa dipidana pasal 303 ( 8 ) KUHP
Depenalisasi
Suatu perbuatan kebaikan
5. untuk
memperbaharui hukum pidana kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan
umum pada hukum adat kriminolografi
6. konsep
hukum pidana nasionl ( Bakbin Humnas )
Kejahatan itu sangat mahal sekali
Ronal R mengatakan kejahatan itu bila mengakibatkan
kerugian tidak bisa dinilai dengan uang walaupun ada juga kejahatan yang bisa
dinlai dengan uang tapi mahal harganya
7. untuk
mengindarkan perasaan yang negatif ataupun untuk mengindarkan rasa simpati yang
tidak sehat dan tidak positif terhadap
pelaku kejahatan
Add
Harus menghindarkan rasa benci dan simpati terhadap pelaku kejahatan
Rasa benci yang negatif
Adanya perasaan tidak senang atau benci terhadap
sesuatu ( orang ) dan dia menghindarkan atau mengucilkan dalam pergaulan
Rasa benci yang positif
Orang itu perbuatanya harus kita benci dan tidak
kita senangi tapi orangnya kita tarik untuk disadarkan ke hal yang positif
Manfaat kriminologi
1. Sebagai
salah satu dasar atau latar belakang ilmu untuk suatu profesi dan suatu
kesempatan yang baik bagi para pekerja sosial dalam menangani pekerjaannya
dalam masyarakat nantinya
2. Soedjono
Dirjo Sisworo
Manfaat kriminalogi dapat dilihat dari 3 sudut
A.
Kepentingan Pribadi
Soedjono mengutip pendapat salah
seoarang Ex Kapolri Hoegeng “ Walau kita mengetahui liku-liku dari perbuatan
kejahatan namun diharapakan pengerahuan itu tidak akan digunakan untuk
kepentingan pribadi
B. Untuk
kepentingan masyarakat
Kejahatan itu adalah produk atau hasil dari anggota masyarakat yang
berinteraksi didalam
C. Untuk
kepentingan ilmu pengetahuan
Pada
umumnya setiap ilmu pengetahuan itu tidak mungkin mencapai tujuanya berdasarkan
ilmu pengetahuan itu sendiri
Ilmu
kriminologi tidak bisa mencapai tujuan apabila tidak dibantu oleh ilmu lainya.
Perkembangan Kriminologi / Sejarah Kriminologi
Secara ringkas kriminologi terbagi atas 2 era / masa
1. Masa
pra 1830 an atau disebut dengan masa yunani kuno
2. Masa
1830 an
Yang dibagi pula atas era :
a. Era 1830
an s/d 1960an
- ada
yang menyebutnya sebagai kriminologi klasik
Masa ini orang tidak lagi melihat pada perbuatanya
tapi dari pelakunya hal ini sumbangan dari ilmu psikologi kepada ilmu
kriminologi yang mengatakan bahwa pribadi setiap manusia atau orang itu
berbeda-beda.
- ada
yang menyebutnya sebagai kriminologi positif
Masa ini diutamakan mencarai sebab musabab adanya
kejahatan sehingga dapat ditemukan jalan keluar.
Oleh para ahli pada masa itu dibuatkan beberapa
teori yang didukung oleh ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang tadi maka
munculah suatu identitas atau ciri dari masa itu menyatakan bahwa kejahatan itu
dilakukan oleh orang atau sekelompok orang kerena kondisi yang ada padanya
serta lingkungan yang mempengaruhinya
Pendapat ini diterima sampai tahun 1912 yaitu suatu
pandangan baru dari kelompok ilmu sosialogi yaitu yang dikemukakan oleh
sosiolog amerika Edwin H suterlano yang menyatakan kejahatan itu dipelajari
bukan karena diiahirkan atau keturunan,
bahwa semua orang itu mempunyai kesempatan untuk melakukan perbuatan kejahatan.
karena ini merupakan pendapat baru yang relatif bertentangan dengan pendapat
sebelumnya maka saturland oleh para ahli dinobatkan sebagai Bapak kriminologi
modern
Teori suterland mengatakan bahwa penyebab dari
kejahatan adalah selain dari diri senidiri juga termasuk lingkungan diluar
dirinya
contohnya :
ada 2 sahabat hendak melakukan pencurian dan ketahuan kemudian dikejar polisi
yang satu tertangkap yang lainya lolos Yang dapat lolos kemudian bergaul denagn
orang baik-baik dan yang tertangkap masuk penjara dan bergaul dengan para
penjahat
5 tahun kemudian mereka bertemu yang lolos menjadi
pendeta sedangkan napi jadi penjahat besar.
- ada yang menyebutnya sebagai etiologi
kriminal
b. Era 1960
an s/d sekarang kriminologi kritis
Dalam
Era ini orang mulai memperhatikan
mengapa ada kejahatan dari berbagai
segi :
1. Segi
proses peradilan pidana
dari segi proses peradilan pidana orang mjulai
mengenal istilah kejahatan terhadap adanya perbuatan negara yang dapat di
klarifikasikan sebagai kejahatan terutama dalam peradilan pidana
2. Segi
struktur sosial atau struktur masyarakat
RAL ( structural )
q Kalau
masyarakat sentralisasi berarti mengacu pada teori…….
q Kalau
masyarakat disentralisasi berarti teori hubungan perbuatan atau interaksi
Era / masa ini disebut kritikal kriminologi (
pandanagn baru tentang kejahatan )
Upaya yang dilakukan pada masing-masing era tersebut
adalah untuk menemukan penyebab atau mengapa orang melakukan
perbuatan-perbuatan kejahatan, upaya itu ada yang secara Non ilmiah atau
subjektif dan ada pula yang bersifat ilmiah atau objektif
·
Subjektif ( Non Ilmiah ) biasa terjadi pada masa yunani kuno
mencari penyebab kejadian dari apa yang dilihat itu
yang terjadi
·
Objektif ( Ilmiah ) biasa terjadi pada masa 1830 an s/d sekarang
mencari penyebab kejadian bukan dilihat dari dirinya
sendiri tapi melihat dari luar dirinya,dapat dipertanggung jawaban
Ex : ali umar akan melakukan pandangan terhadap
kelas ini yang terlihat kadang banyak yang hadir kadang sedikit yang hadir ali
umar mengambil kesimpulan bahwa kelas ini acak-acakan lasan mengatakan kelas
ini acak-acakan adalah keadaan kelas ini berubah-rubah dan bersifta apatis
Pada masa era 1830 an terdapat para filosof yang
dikenal dalam rangka mencari penyebab kejahatan adalah :
1. Filosof
Plato
2. filosof
aristoteles
yang secara umum menyebut bahwa
“ penyebab kejahatan itu adalah emas dan manusia “
Emas disini diartikan sebagai harta yang terbagi
sebagai harta positif dan harta negatif
q Menurut
Plato
1. Adanya
perbuatan kejahatan adalah sangat tergantung kepada pandangan orang terhadap
harta dan didukung oleh sifat manusia yang tidak baik atau bersifat amoral.
2. Anggota
masyarakat lebih mementingkan kedudukan seorang didasarkan kepada harta yang
dimilikinya.
3. Dalam
upaya memiliki harta itu manusia yang A moral atau tidak beretika akan
mengumpulkan harta dengan segala cara
sehingga menurut plato akan banyak para anggota
masyarakat yang melecehkan agama ( pendurhaka dan penajahat-penjahat yang
brutal )
Cara penangulangan menurut Plato
Masyarakat harus menjadi masyarakat komunal (
kebersamaan )
pendapat plato ini ditentang oleh bonger
Menurut Bonger
upaya komunal dalam rangka menangulangi kejahatan
bersifat utopia ( khayalan ) yang tidak mungkin terlaksana, Alasannya karena
sampai sekarang ini masyarakat yang idealis tidak pernah ada karena sifat
masyarakat yang homogen
q Menurut
Aristoteles
Pendapat dari aristoteles juga kepada manusia yang
tidak bermoral tidak berbudi baik dan kemiskinan
Kemiskinan yang dimaksud identik dengan emas yang
dimaksud oleh plato yaitu yang menyangkut harta karena menurut plato kemiskinan akan menimbulkan kejahatan
Berdasarkan keadan diatas oleh Aristoteles maka
bonger menyatakan bahwa mengenai masalah
kemiskinan dan moral yang ditampilkan oleh aristoteks pada masa sekarang
berpengaruh artinya hukuman dijatuhkan bukan lagi karena telah berbuat jahat
tetapi agar jangan berbuat jahat
o Tujuan
Penghukuman
Untuk
membuat jera
Untuk
melindngi masyarakat atau orang pribadii
Terdapat 3 teori dalam pemidanaan (penghukuman)
a. Teori
absolut ( pembalasan )
b. Teori
relatif ( tujuan )
1. Tujuan
umum
2. Tujuan
kusus
Ex. A miskin = mencuri karena lapar
Dipidana dengan tujuan khusus untuk dibina
B kaya = kurupsi untuk menuntut kekayaan
Dipidana dengan tujuan umum pidana maksimal
c. Gabungan
( Gemengde )
Negara
Indonesia menganut teori gabungan
Kejahatan
Pengertian kejahatan dapat dilihat dari pendapat
Gerson W
Bawengar dan B Simanjutak
Yang menyatakan kejahatan dapat dilihat dari 3 segi
yaitu :
a. Segi
sosial / naif
Untuk
kemudahan saja ( sederhana )
b. Segi
religi / Kepercayaan / Agama
c. Segi
Yuridis ( Hukum )
2. Soeryono
Soekanto yang dikutip buku karangan Topo Santoso yang menyebutkan bahwa
kejahatan itu berdasarkan pendapat para sarjana ada 3 yaitu :
a. Dari segi
Hukum
Sesuai asas legelitas/nulum delictum pasal 1 ayat 1
“ tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecualiada UU yang mengaturnya.
Dengan Alasan yang diberikan oleh Hasskel dan
yablonsky
Statistik kriminologi
Catatan pelaku kejahatan dari polisi hingga proses
pidana di pengadilan, disinilah nama pelaku masuk dalam daftar statistik.
Hanya
orang2 yang dijatuhi pidana oleh hakim itu yang dibina oleh pemerintah.
b. Pendapat
dari para ahli kemasyarakatan sosiologi
1.
Perkembangan sosial masyarakat bersifat tidak statis sehingga berkembang
cepat.
2.
Perkembangan hukum bersifat statis dan lambat berkembang
Sehingga perkembangan hukum tidak bisa menjangkau
perkembangan sosial masyarakat.
Contoh :
Dulu Narkotika
: Ganja, heroin
Sekarang narkotika
: Shabu2, inex dll
c. Pendapat
kritikal kriminologi
Disamping Yuridis dan sosiologis diperluas lagi
yaitu yang didasarkan pada SOBURAL
Pengulangan dan pelengkapan materi “Kejahatan”
Ilmu kejahatan ini berdasarkan pada pendapat para
ahli
1. Adanya
tentang pengertian kejahatan yang dapat dilihat dari beberapa segi yaitu :
a. Segi sosial / naïf / sederhana / kemudahan
saja
adalah
segala tindakan / tingkah laku yang bertentangan dengan norma sosial ( semua
norma yang ada dalam masyarakat )
b. Segi
religi / keagamaan
Kejahatan yang dilihat dari segi agama dan dianggap suato dosa, zaman
dulu sebuah kejahatan dilihat dari segi keagamaan yaitu suatu perbuatan yang
dilakukan yang tidak mengenakan bagi orang lain sehingga menurut kepercayaan
kelak kalau yang jahat tersebut mati maka menjadi binatang
c. Segi
yuridis
Asas
legelitas / Nulum Delectum : pasal 1
ayat 1
Pendapat dari B Simanjuntak dalam bukunya pengantar
kriminologi dan patologi kriminal
Pendapat dari Gerson W Bawengar dalam bukunya
patologi kriminal
2. Kejahatan
yang mana yang sebaiknya dipelajari dalam kriminologi yaitu :
a. Dari segi hukum
Pendapat Soeryono Soekanto yang dikutip Topo Santosa
Kejahatan itu sebaiknya dilihat dari segi hukum artinya kejahatan dalam
kriminologi sebaiknya berdasarkan
:
Menurut
Paul W Lepan
Kejahatan adalah suata yang dikatakan oleh kriminolog hukum pidana yang
berhubungan dengan suatu peristiwa kejahatan dimana peristiwa itu tidak mungkin
di maafkan dan diancam oleh negara sebagai tindakan kejahatan yang berat dan
kejahatan yang ringan
Mengapa hal ini diperlukan :
Aslasan itu dikemukakan oleh Yablonsky & Hasskel yaitu
q Karena
salah satu topik yang dipelajari dalam rangka menanggulangi kejahatan
adalah statistik
kriminologi yang materinya adalah pelaku kejahatan yang telah diproses oleh
kepolisian ( penyidik ) maka sebaiknya kita konsisten / tetap dalam melihat
kejahatan itu dari segi yuridis
q Bahwa juga
dalam menangulangi kejahatan yang diupayakan untuk perbaikan adalah hanya
kepada para pelaku perbuatan pidana yang telah dijatuhi pidana penjara, baik
yang ada diluar penjara maupun didalam penjara, sedangkan mereka2 yang disebut
sebagai penjahat oleh masyarakat tidak dilakukan pembinaanya / perbaikan
dirinya oleh pemerintah secara formil namun ada lagi pendapat bahwa :
Memang ada pelaku kejahatan pidana dalam masyarakat
tapi kalau kita terlalu mengagungkan dari segi yuridis tadi maka pengertian
kejahatan itu akan bersifat kaku ( regid ) tidak akan pernah berubah
b.
Sebaliknya didalam masyarakat tersebut ada lagi yang melihat kejahatan
dari segi non yuridis ( sosiologis ) dimana dikatakan bahwa :
apa yang oleh sebagian besar anggota masyarakat
sebagai suatu ketentuan yang sepintasnya diikuti karena ketentuan tersebut akan
merupakan pedoman hidup ( kebudayaan ) uang akan mengatur tingkah laku manusia.
Kebudayaan ini akan selalu berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat sehinga dapat saja terjadi penciptaan kriminalisasi
/ perluasan, pengertian kejahatan, maka keuntunganya pengertian kejahatan
selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat
C. Disamping
yuridis dan sosiologis di perluas lagi yaitu yang didasarkan pada sobural /
yang dikarenakan bentuk dari pemerintahan yang sekarang
Pendapat V Bemmelen tentang apa itu kejahatan
Kejahatan adalah kelakuan tidak bersusila dan
merugikan yang menimbulkan banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat
tertentu hingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan
penolakanya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan
karena kelakuan tersebut :
q Tidak
bersusila
Dari segi agama
q Merugikan
Dari segi sosial
q Dengan
sengaja
Dari segu yuridis
Pendapat Soeyono mengenai pengertian kejahatan
Adalah suatu perbuatan jahat ditanyakan oleh Soeyono
apakah setiap perbuatan kejahatan itu kelihatan.
Soejono tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan
jelas tetapi memberikan unsur dari perbuatan jahat dan kejahatan unsure
perbuatan jahat adalah :
1.
Menjengkelkan
2. Merugikan
3. Tidak
boleh dibiarkan oleh masyarakat
Kenakalan remaja
Pengertian Remaja adalah
Pengertian yang menunjukan proses usia perkembangan
seseorang dalam batas atas kategori anak2 dan dibawah kategori dewasa.
Pengertian kenakalan remaja adalah :
Para remaja yang sudah melakukan perbuatan yang
tidak diingini yang dapat menimbulkan kerusakan pada masyarakat dan juga pada
diri sendiri.
Unsur2 kenakalan remaja
1.
Tindakan/tingkah laku/perbuatan yang bersifat aktif
2.
Melanggar norma2 yang ada
Norma ini ada 2 macam yaitu :
a. Norma
yang sudah mapan (Dominant value)
Adalah Sebagian besar anggota masyarakat mengakui
tentang kebaikan tersebut hingga dipertahankan oleh masyarakat tersebut
b. Norma
Subkultur
Suatu norma yang ada dalam masyarakat tapi hanya
dipertahankan oleh sebagian kecil masyarakat, namun kultur ini tidak semuanya
jelek dalam masyarakat ada juga yang baik.
3. Melanggar
norma sosial
melanggar norma a moral / a sosial (anti sosial)
amoral/asosial adalah
dia
mengakui norma2 tersebut tapi melanggarnya
Anti
sosial
Dia sama
sekali tidak mengakui norma2 yang ada dalam masyarakat
4. Semua
dilakukan oleh remaja (istilah ini bukan dari kriminologi )
Remaja adalah
suatu proses usia seseorang baik laki2 maupun perempuan
Remaja
berumur 13 s/d 17 tahun (menurut kriminologi)
Remaja
berumur < 16 tahun (menurut pasal 45 KUHP)
Menurut UU no 3 / 1997 pasal 45 tidak diberlakukan lagi, jadi remaja
adalah anak nakal yang berumur 8 s/d 18 tahun.
5. Apabila
dilakukan oleh orang dewasa (point 1, 2, 3) maka akan di proses sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Menurut UU No 23/1997
Remaja dapat dijatuhi :
a. tindakan
adalah
suatu penjatuhan sangsi oleh hakim tanpa ada maksud untuk menyakiti (matrigel)
atau memberikan penderitaan tapi hanya menolong
b. Dipidana
dengan catatan dikurangi 1/2
adalah
maksud/tujuan hakim dengan memberikan penderitaan dengan ketentuan dijatuhi
pidana harus dikurangi ½
Bentuk tindakan itu
:
a.
dikembalikan kepada orang tua
b. dididik
oleh negara
Tindakan adalah
Suatu penjatuhan sangsi oleh hakim tanpa ada maksud
untuk menyakiti (matrigel) atau menberikan penderitaan tapi hanya menolong
Pidana
Ada maksud/tujuan hakim dengan memberikan
penderitaan dengan…….. ……dijatuhi pidana harus dikurangi 1/3 (UU No 45 KUHP)
Bentuk2 kenakalan remaja
a. Dalam
bentuk norma sosial
Apabila remaja tersebut melakukan kenakalan remaja
Ex : berkata-kata kotor, berada di tempat yang
tidak semestinya.
b.
Melanggar dalam norma pidana
Apabila remaja tersebut melanggar norma2 pada BAB II
& III KUHP
Ex : Mencuri, merampok, dll
c. Norma
hukum lain
Melanggar norma lain yang telah diatur
Ex : Melanggar UU lalu lintas
Penyebab dari kenakalan remaja
1. Faktor
Dapat dilihat dari berbagai segi yaitu :
a. Faktor
sospol
Faktor dimana remaja tersebut melanggar norma dengan
maksud untuk bidang politik
b. Faktor
ekonomi
Dimana remaja tersebut melanggar dalam hal ekonomi
Ex : mencuri untuk memenuhi kebutuhan
c. Faktor
tehnologi
Dimana remaja tersebut melakukan pelanggaran dengan
menggunakan tehnologi
Ex : Hp
2. Sebab
Adalah keadaan2 yang secara langsung maupun secara
tidak langsung menyebabkan kenakalan
remaja.
Sebab terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Berasal
dari diri sendiri para remaja tersebut
ex :
broken home
2. Berasal
dari luar diri remaja
ex :
pengaruh lingkungan
Benanggulangan
1. Preventif
Suatu
cara dimana melakukan upaya sebelum terjadinya sesuatu
2.
Represif
Suatu
cara penanggulangan setelah semua terjadi
3. Non
letigasi
NOTE
q
Kriminalistik = bagaimana untuk menemukan orang yang melakukan kejahatan
bila sudah terjadi kejahatan
q Hukum
Percobaan
Hukum pidana penjara dimana orang tersebut tidak
masuk penjara tapi dalam masa 2 tahun tidak boleh malakukan perbuatan pidana
q lembaga
penegak hukum itu dapat kita lihat dalam berbagai bentuk
- Dalam
arti sempit
polisi,
jaksa, hakim, pegawai lp
- dalam
arti luas
Polisi,
jaksa, hakim ditambah dengan pengacara
Quis
Mengapa pada masa peralihan tersebut orang telah
berusaha mencari penyebab terjadinya perbuatan kejahatan ?
Untuk menagulangi kejahatan karena kejahatan yang
timbul mengakibatkan kerugian yang sangat besar
RESUME DARI TASRIF ALI UMAR
KEJAHATAN
Pengertian
Menurut Soejono D Kejahatan adalah perbuatan jahat
Unsur Perbuatan jahat : Merugikan dan menjengkelkan
Unsur Kejahatan : merugikan,menjengkelkan dan tidak
boleh dibiarkan oleh masyarakat / negara
Kesimpulan
Kejahatan adalah perilaku yang bertentangan dengan
nilai-nilai /norma yang berlaku dalam masyarakat dan dilarang oleh masyarakat
Jenis Kejahatan
Menurut B. Simandjuntak dan G. W. Bawengan :
1. dipilh
dari segi sosial artinya untuk kemudahan saja / naïf / sederhana
2. dari segi
religi / agama (dosa).
3. yuridis /
hukum (disebutkan oleh hal yang berlaku)
Menurut Topo santoso C.S kejahatan yang dipelajari
dalam kriminologi pendapat Sarjono Soekato adalah
1. Juridis
(pendapat .P.W Tappow )
menyebut bahwa dalam hukum pidana ada pembuatan yang
tidak dapat dibenarkan dan harus diberi saksi oleh negara.
Huqe D
Barlow kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar hukum pidana.
Alasan Hasskel &
yablonski
a. Statistik
kriminal yang menjadi objeknya adalah mereka yang ada hanya pada kepolisian
sebagai telah melangar hak pidana
b. yang
dibina oleh pemerintah ( formal ) mereka yang ada dalam dipenjara
2. Non
juridis / non hak tidak setuju
dengan pendapat .
ad. 1
diatas alasan
a. kejahatan
pengertianya kaku sulit dirubah
ada anggota masyarakat yang tidak suka dengan tingkah laku tertentu, tetapi
tidak ditemui dalam hak pidana
3.
berdasarakan pandangan Zannal Kriminologi / kriminologi kritis, artinya
adanya kejahatan karena struktur masyarakat / negara.
Jadi Mana yang disebut kejahatan dalam kriminologi
yaitu semua pandangan diatas adalah kejahatan dalam arti kriminologi atau ……….. kejahatan dikriminologi lebih luas
dari arti juridis
Van Bemmelen
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang tidak bersusila
dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak menimbulkan ketidak tenangan
dalam suatu masyarakat tertentu. Hinga masyarakat itu berhak untuk mencelanya
dan menyatakan penolakanya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan
sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Klasifikasi Kejahatan
Klasifikasi
:
penyusunan bersistim yang dikelompokan/digolongkan
menurut kaidah/noram tertentu yang telah ditetapkan
Sutherlan telah mengelompokan kejahatan sbb :
( berdasarkan )
1. Menyolok
/ garangnya kejahatan tersebut yaitu kejahatan dan kesalahan kecil
kejahatan dibagi atas
b. Fezony
kejahatan yang serius
c.
Damisdeamenor
kejahatan yang kurang serius
klafikasi dasarnya kepada pidana yang dapat
dijatuhkan……………………..Pasal 10 KUHP untuk kejahatan dan tindakan untuk kesalahan kecil
2. Menurut
Bonger
didasarkan pada motif yaitu kejahatan kerena ekonomi, sosial, politik dsb
Kenakalan Remaja / Juvenile Delin Quen C Y mengapa
perlu dipelajari Dasar
1. menjadi
perhatian pemerintah ( lihat Inpres No 6 / 1971 ) sebagai salah satu bentuk
kejahatan yang senius yaitu, kenakalan remaja, uang palsau, narkotika,
subversi, pengawasan orang asing , penyelundupan .
2. Remaja
sebagai aset bangsa
3.
K.riminologi sudah sampai ke desa
4. Perbuatan
nya sudah sangat merugikan bagi negara,
masyarakat dan remaja itu sendiri
Pengertian
Kriminologi sebagai kelainan dalam tingkah laku /
perbuatan / tindakan remaja yang bersifat anti sosial dalam bentuk pelangaran
norma yang sudah mapan dalam masyarakat ( dominant Value), yang apabila dilakukan oleh orang dewasa
disebut sebagai pelangaran / kejahatan yang dapat diproses sesuai dengan hukum
yang berlaku
Bentuk Kriminologi
a. melangar
norma sosial
b. melangar
norma hukum pidana
c. melangar
norma hukum lainya
Penyebab Kriminologi
1. Fakltor
penyebab tidak langsung
Penangulangan
1. Prevetif
2. Represif
3. Non legitasi
Pengertian
utharland
: Who is Criminal a person who commits a
crime .
Istilah penjahat tidak di dikenal dalam hukum pidana
hanya dikenal di ilmu sosial dan kriminologi
H. Hari Saherodji menyebut penjahat :
- Menurut lombroso
adalah seorang yang dapat dilihat dari penelitian
bagian badan dengan pengukuran antro pomentris
(para ahli banyak yang menolak).
-
menurut Vollmer
orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai
kesempatan untuk merubah tingkah laku anti sosialnya (para ahli banyak yang
menolak)
-
Talcott Parson
orang yang mengancam kehidupan dan kebahagian orang
lain dan membebankan kepentingan ekonominya pada masyarakat sekelilingnya
-
Mabel Elliot
orang – orang yang gagal dalam menyesuaikan dirinya
dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat ,sehingga tingkah lakunya tidak
dapat dibenarkan oleh masyarakat .
Saherodji :
orang yang berkelakuan anti sosial bertentangan
dengan norma-norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan mengangu
ketertiban umum
Klasifikasi Penjahat
Ruth sonle Cavan
1. The
casual offender ,
Orang-orang yang melakukan pelangaran kecil-kecil,
belum dapat disebut kriminal / penjahat
2. The
Occasional Kriminal
mereka2 yang melakukan kejahatan enteng dengan
menabrak orang hanya luka enteng / ringan
3. The
Episodic Kriminal
orang melakukan kejahatan karena emosi yang
tidak tertahankan
4. The
White Collan Kriminal
kejahatan yang dilakukan oleh pengausa / pengusaha,
karena wewenang dan kekuatan yang dimilikinya
ex
: koropsi
5. The
Habitual Kriminal
orang yang melakukan keajahatan yang berulang ulang
Ex
: Residifis
6. The
Professional Crminal
Kejahatan adalah merupakan profesinya, kejahtan ini
biasanaya dalam bentuk delik ekonomi atau yang berhubungan dengan masalah
ekonomi atau yang berlatar ekonomi .
Ex
: bank gelap, pemalsuan
buku kas atau menyediakan tempat berjudi
7.
Organized Crime
Kejahatan yang terorganisasi yang hanya ada pemilkir
/ pengatur kejahatan yang akan dilakukan dan pelaksana anggota
8. The
Mentally Abnormal Crime
Yaitu orang-orang
yang melakukan kejahatan karena mental yang tadi normal
9. The Won
– MaliCions Crime
Yaitu orang yang melakukan kejahatan tapi tetap
merasa tidak bersalah
Delinkwen
Adalah para remaja yang sudah melakukan perbuatan
yang tidak di ingini yang dapat menimbulakan kerusakan pada masyarakat dan juga
pada diri sendiri .
Remaja adalah pengertian yang menunjukan proses usia
perkembangan seseorang ( …………) dalam batas atas kategori anak-anak dan dibawah
kategori dewasa. umur mencapai usia 8 tahun,
tapi belum mencapai umur 18 tahun (pasal 1 angka 1 UU tentang Pengadilan
anak dan uu no 3 / 1997 ………………………)
Oleh uu ini pengertian delinkwen ini disebut sebagai
anak nakal yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang
dinyatakan terlarang bagi anak, baik
menurut peraturan per undang-undangan yang berlaku maupun menurut peraturan
lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Sebelumnya keluarnya uu ini bentuk sanksi yang
dijatuhkan terlihat dalam pasal 45 KUHP : - dikembalikan pada orang tua / wali
-
dididik oleh negara
-
dipidana dikurangi 1/3 nya
……………………………UU ini Pasal 45 KUHP dinyatakan tidak
berlaku lagi (pasal 67 UU No 3 Tahun 1997) sanksinya (pasal 22) yaitu dipidana
(dikurangi setengahnya) dan tindakan dikembalikan pada orang tua/ dididik oleh
negara.
Kausa Kejahatan
Kausa :
sebab yang merupakan suatu kejadian dari
kriminologi. kausa kejahatan ini penting dalam rangka menangulangi kejahatan,
untuk sejak fase 1830-an telah diupayakan untuk mencari penyebabnya maka kausa
itu dapat dikelompokan atas 4 kelompok besar yang disebut dengan nama aliran /
mazhab / school, yaitu :
NO
|
SCHOOL IMAZHAB
|
ORIGIN
|
CONTENT OF
|
METHOD
|
PIONEER
|
EXPLANATION
|
|||||
1
|
Klasik
|
1775
|
Hedonisme
|
ARM - Chair
|
Be Ccaria
|
2
|
kartograpik
|
1830
|
Ecology Cukure
|
Maps Statis-fies .
|
Bentham
|
Composition Of
|
Sta
|
Quetelet
|
|||
Population
|
|||||
3
|
Sosialis
|
1850
|
Economic De
|
Sta
|
Marx Engels
|
Ter Mination
|
|||||
4
|
Tipologi
|
||||
a
|
Lombrosian
|
1875
|
MorphoLogiCal
|
Clinical Dan
|
Lombroso
|
Types dan
|
Sta
|
||||
Born Criminal
|
|||||
b
|
Test Mental
|
1905
|
Feeble Minded
|
Idem + Test
|
Goddard
|
Nes
|
|||||
c
|
Psikiatrik
|
1905
|
Psikopat
|
Clinical + Sta
|
Pengaruh Freud
|
5
|
Sosiologi
|
1915
|
Groups +
Social Process
|
Sta
|
Suther Land Tarde
|
Yang penting di kausa ini adalah :
GVIL CAUS – EVIL FALLACY adalah merupakan pemikiran
yang keliru bila kejahatan dianggap sebagai hasil dari keadaan yang buruk dan
sebaliknya suatu kesalahan pula bila keadaan yang buruk dianggap pula hanya
dapat menghasilkan kejahatan
Pengertian
Statistik
q dalam arti
sempit
kumpulan fakta
yang merupakan data ringkasan
yang berbentuk angka/ kuantitatif
Fakta
hal (keadaan
, peristiwa yang merupakan kenyataan,
sesuatu yang benar-benar terjadi / itu ada
Data
keterangan yang benar dan nyata.
q Dalam arti
luas
suata Ilmu yang mempelajari cara pengumpulan ,
pengelolahan , penyajian dan analisa data serta penarikan kesimpulan
berdasarkan fakta dan penganalisaan yang dilakukan
Jadi Statistik Kriminal adalah
Sekumpulan fakta yang berbentuk angka yang mengenai
masalah kejahatan yang terjadi dan tercatat dalam suatu daerah dan waktu
tertentu
.
TUJUAN
umumnya untuk
penegakan hukum pidana sebagai upaya
dalam menanggulangi masalah
Kejahatan.
BENTUK
1
Statistik Kriminologi…………/ offieial criminal statisties yaitu :
Statistik kriminal yang dikumpulkan oleh penegak
hukum dapat ditemui pada………………….
2. Statistik
Kriminil yang di peroleh untuk maksud - maksud tertentu Melalui penelitian dan Jarang di
publikasi secara tersendiri , sebab biasanya merupakan
bagian dari laporan tertentu.
dikumpulkan oleh penegak hukum (Polri , kejaksanaan, pengadilan dan LP/
rutan ).
Statistik Kriminal yang dibuat LP/ rutan
paling lemah penafsiranya terhadap gejala kniminalitas , hanya laporan administrative saja
Kelemahan statistik kriminil
1 adanya
angka gelap / dark number/ hidden
criminality
2 Adanya
kematian aangka Statistik kriminal/crime mortality rate
hilangnya data kejahatan dalam setiap proses
penyerahan perkara dari polri, Jaksa, Hakim, Lp
Penangulangan Kejahatan
Para ahli berpendapat bahwa kejahatan terjadi :
1. Ketidak serasian kepada individu khususnya
dibidang hubungan timbal balik antara faktor ekspresif ( psikologis dan
biologis ) dengan kekuatan normative ( agama, keluarga, sosio – cultural )
dalam memenuhi kebutuhannya ( kebutuhan dasar guna memenuhi norma dan perilaku
yang berlaku atau tidak)
2 Faktor
bio – psikogenik yaitu yang berupa :
a.
mesomorpik pisik
keadaan pisik yang dikaitkan dengan sifat /
temparement tertentu hingga berperilaku jahat
b. gangguan
psikologis
c akses dan
kebutuhan tetentu
( e.g alkoholik, penyalah gunaan narkotika )
3. faktor
sosiogenik
frustasi tekanan karena takut kemiskinan atau
ancaman
Jadi secara umum sebab terjadinya kejahatan dapat
dikembalikan kepada manusia, masyarakat dan kebudayaan manusia sendiri, akibat
dalam rangka menangulangi kejahatan tidak saja ditujukan kepada masalah
kejahatan itu sendiri tapi juga kepada manusia / pelakunya sendiri
Maka crime preventionya dapat dilakukan berupa :
1. Cara
moralistic yaitu
Upaya untuk dapat mengekang / meng……….nafsu untuk
membuat kejahatan,
Ex
: Membuat
peraturan perundang-undangan yang baik,
menyebar luaskan ajaran moral dan agama, pembuatan sarana2 yang
bermanfaat dalam waktu senggang.
2. Cara
abolisiontik
yaitu dengan jalan untuk mengetahui penyebab dari
perbuatan kejahatan, dicarikan upaya
untuk menangulanginya
khusus untuk 1 dan 2 walter reckless mengemukakan
beberapa syarat agar dapat berhasil dengan baik :
1. system
dan organisasi kepolisian yang baik
2.
Pelaksanaan peradilan yang efektif
3. hukum
yang berwibawa
4.
pengawasan dan pencegahan kejahatan yang terkoordinasi
5.
partisipasi masyarakat dalam menangulangi kejahatan
Komentar
Posting Komentar