PENGERTIAN SPP : SUATU MEKANISME, PROSEDUR (CARA PENYELESAIAN) PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (SPPT) atau INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (ICJS) adalah :
SUATU CARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA SECARA TERPADU, MULAI DARI TAHAP PENYELIDIKAN /PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, PEMERIKSAAN DIDEPAN PERSIDANGAN, PENJATUHAN PUTUSAN, UPAYA HUKUM, SAMPAI DENGAN PELAKSANAAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP.
APA PENTINGNYANYA SPPT atau ICJS ?
SPPT atau ICJS PENTING KARENA MERUPAKAN INSTRUMENT DALAM KERANGKA MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATERIL.
DIMANA KETENTUAN SPPT ITU DIATUR DALAM HUKUM POSITIF KITA DI INDONESIA ?
1. DALAM UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
2. Ketentuan Hukum, Ketentuan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur tentang hukum acara pidana.
SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DAN KETENTUAN POKOK YG MENGATUR TUPOKSINYA.
1. KEPOLISIAN (UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI)
2. KEJAKSAAN (UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI)
3. PENGADILAN (UU No.49 Tahun 2009 Tentang Kehakiman)
4. ADVOKAT (UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat)
5. LEMBAGA PEMASYARAKATAN (UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
BEBERAPA ISTILAH SEHUBUNGAN PEMBUKTIAN TERBALIK / PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN
PEMBUKTIAN TERBALIK (Omkering Van Het Bewijslats/Reversel Burden Of Proof/Onus Of Proof) / PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN (shifted burden prove)/ PERGESERAN BEBAN PEMBUKTIAN.
PEMBUKTIAN TERBALIK MURNI
PEMBUKTIAN TERBALIK TERBATAS
PEMBUKTIAN TERBALIK TERBATAS DAN BERIMBANG
PRO DAN KONTRA PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK/PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN
PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (SPPT) atau INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (ICJS) adalah :
SUATU CARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA SECARA TERPADU, MULAI DARI TAHAP PENYELIDIKAN /PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, PEMERIKSAAN DIDEPAN PERSIDANGAN, PENJATUHAN PUTUSAN, UPAYA HUKUM, SAMPAI DENGAN PELAKSANAAN PUTUSAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP.
APA PENTINGNYANYA SPPT atau ICJS ?
SPPT atau ICJS PENTING KARENA MERUPAKAN INSTRUMENT DALAM KERANGKA MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATERIL.
DIMANA KETENTUAN SPPT ITU DIATUR DALAM HUKUM POSITIF KITA DI INDONESIA ?
1. DALAM UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
2. Ketentuan Hukum, Ketentuan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur tentang hukum acara pidana.
SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DAN KETENTUAN POKOK YG MENGATUR TUPOKSINYA.
1. KEPOLISIAN (UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI)
2. KEJAKSAAN (UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI)
3. PENGADILAN (UU No.49 Tahun 2009 Tentang Kehakiman)
4. ADVOKAT (UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat)
5. LEMBAGA PEMASYARAKATAN (UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan)
BEBERAPA ISTILAH SEHUBUNGAN PEMBUKTIAN TERBALIK / PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN
PEMBUKTIAN TERBALIK (Omkering Van Het Bewijslats/Reversel Burden Of Proof/Onus Of Proof) / PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN (shifted burden prove)/ PERGESERAN BEBAN PEMBUKTIAN.
PEMBUKTIAN TERBALIK MURNI
PEMBUKTIAN TERBALIK TERBATAS
PEMBUKTIAN TERBALIK TERBATAS DAN BERIMBANG
PRO DAN KONTRA PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK/PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN
Pandangan yang Pro/Setuju:
Presiden SBY di Istana Negara ,Senin (17/1), mengeluarkan 12 INPRES mengenai penanganan kasus mafia pajak dan mafia hukum. Poin 5 instruksi tersebut berbunyi : “Melakukan methode pembuktian terbalik untuk efektivitas penegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.
Wakil Presiden Boediono memerintahkan agar penegak hukum menerapkan pembuktian terbalik dalam mengungkap kasus korupsi pajak GT senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. Metode pembuktian terbalik, kata Boediono, efektif dapat mengungkapkan kasus mafia pajak.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, metode pembuktian terbalik terbukti efektif pada kasus korupsi Tdkw BHSYM Penegak hukum, kata Basrief, berhasil merampas kepemilikan uang Terdakwa senilai Rp 66 miliar. karena Terdakwa tak mampu menjelaskan dari mana dirinya memperoleh uang Rp 66 miliar.
Penerapan sistem pembuktian terbalik ini, menurut keterangan seorang pejabat Independent Comission Against Corruption Hongkong cukup efektif untuk memberantas TIPIKOR, karena seseorang akan takut melakukan korupsi. Sebab akan sulit baginya memberi penjelasan yg memuaskan tentang sumber kekayaannya kalau, memang kekayaannya itu diperoleh dengan cara yang tidak sah. (Kompas, 14 April 2001).
Sistem pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi ini sudah dianut, dan berhasil dilaksanakan dibeberapa Negara seperti, Hongkong, Malaysia,dan Singapura.
Pandangan yang Kontra:
Terhadap Penerapan asas pembuktian terbalik yaitu :
Hukum Acara Pidana digunakan dalam proses kejahatan korupsi, khususnya dalam hal pembuktian adalah UU No. 8 Tahun 1981, Undang-undang tersebut tidak mengenal asas pembuktian terbalik.
Asas ini dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia apabila dikaitkan dengan asas “Presumption Of Innocence” atau asas praduga tak bersalah.
Merupakan penyimpangan dari Pasal 14 Ayat (3) huruf g Kovensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights(Kovenan Interna- sional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), yang menyebutkan :“Dalam penentuan tuduhan pelanggaran pidana terhadapnya, setiap orang berhak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian terhadap diri sendiri atau mengaku bersalah.” ( Non Self Incrimination).
Proses penanganan perkara yang sangat lambat,karena akan berbenturan dengan privasi.
Bertentangan dengan Pasal 66 KUHAP : “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”
Bertentangan dengan Pasal 189 Ayat (4) KUHAP : “Keterangan terdakwa saja , tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain,”
Bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Bertentangan dengan Prinsip Hukum “Barang siapa yang mendalilkan, maka dia pulalah yang harus membuktikan”
Sangat Merugikan Tersangka/Terdakwa.
Dapat menimbulkan Judicial Crime
PEMBUKTIAN TERBALIK/PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DLM KETENTUAN PER UU DI INDONESIA
1. UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam UU ini kembali diatur “Sedikit” ketentuan mengenai pembuktian terbalik, yaitu dalam pasal 77, yang menyatakan: “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.”
Selanjutnya dalam Pasal 69 dikatakan bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (predicate crime).
Pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian, seorang terdakwa harus dapat membuktikan asal atau sumber kepemilikan uangnya. Jika terdakwa tak mampu menjelaskannya, sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, negara berhak merampas uang tersebut.
2. Pasal 17 Undang-Undang No. 3 tahun 1971 ayat 1,2,3,4 menunjukkan beban pembuktian dalam perkara TPK mengalami perubahan paradigma baru. Di sini terjadi pergeseran beban pembuktian atau shifting of burden of proof belum mengarah pada reversal of burden of proof (pembalikan beban pembuktian) , Memang terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana setelah diperkenankan hakim, namun hal ini tidak bersifat imperatif artinya apabila terdakwa tidak mempergunakan kesempatan ini justru memperkuat dugaan jaksa penuntut umum.
3. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 memang telah diatur mengenai pembuktian terbalik, tetapi ketentuan tersebut bersifat terbatas , artinya terdakwa berhak untuk membuktikan, tetapi,karena Penuntut Umum tetap wajib membuktikan dakwaannya..
4. Pembuktian terbalik tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 12 b UU No 20 Tahun 2001 Jo UU No 31 Tahun 1999 yang pada intinya menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dapat dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dengan ketentuan untuk nilai gratifikasi di atas sbb Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukanlah merupakan suap, dilakukan oleh terdakwa (penerima gratifikasi).
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 37 ayat (1), dikatakan bahwa, “terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi”. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
Pada pasal 37A ayat (1) dan (2), lebih menguatkan posisi beban pembuktian terbalik tersebut, dengan menegaskan bahwa, “Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan”. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yg sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK/PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA
Bagaimana proses pembuktian terbalik itu? Pembuktian terbalik pertama kali diterapkan dalam kasus Bhsym A, mantan pejabat pajak dan Bappenas. Awalnya, PPATK mencurigai transaksi keuangan di rekening istri dan dua putri Bhsym sejak tahun 2004 hingga 2010 yang mencapai Rp 932 miliar. Total saldo di seluruh rekening saat diblokir sekitar Rp 65 miliar.
2. Penyidik lalu meminta keterangan yang bersangkutan dari mana asal hartanya. namun, dia tak mampu menjelaskan. Dari harta Rp 64 miliar, penyidik hanya mampu membuktikan korupsi senilai Rp 1 miliar (suap dari K M). Sisanya, penyidik menjerat dengan pasal pencucian uang.
3. Di pengadilan, hakim meminta Bhsym membuktikan keabsahan hartanya yang dia sebut hasil berbagai usaha. Bhsym lalu menunjukkan dokumen-dokumen yang dia klaim sebagai bukti usaha. Namun, dalam vonis, majelis hakim tak mengakui seluruh bukti itu lantaran tak sah menurut hukum.
Akhirnya, hakim memvonis Bahasyim penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, harta senilai Rp 60,9 miliar ditambah 681.147 dollar AS dirampas untuk negara karena terbukti hasil tindak pidana.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Suzan, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp700,000,000 (700 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: (Suzaninvestment@gmail.com) dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya:( Amisha1213@gmail.com), dan maria yang baru saja mendapat pinjaman dari suzan di: (maaria9925@gmail.com) dan Karina yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya:(Lukman.karina@yahoo.com) sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
BalasHapuswidya Tarmuji, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan beberapa daSaya ri kata-kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi, Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman curang di internet, tetapi mereka sangat asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban 6 kreditor pemberi pinjaman, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya, kemudian memperkenalkan saya ke sebuWah perusahaan pinjaman yang kredibel, TRACYMORGANLOANFIRM. Saya mendapat pinjaman Rp. 800.000.000 dari TRACYMORGANLOANFIRM dengan tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi MRS melalui email: (TRACYMORGANLOANFIRM@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (widyatarmuji@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Tn. Tonimark, email: (Tonimark28@gmail.com). Apa yang saya lakukan adalah memastikan bahwa saya tidak pernah dipenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sebagaimana disepakati dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan baik Tuhan melalui TRACYMORGANLOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY (ISKANDAR LENDERS) via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
BalasHapuse_mail:::[aditya.aulia139@gmail.com]
[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
WhatsApp:::[+44] 7480 729811[Chats Only]
Telephone Number☎[+44] 7480 729811[Calls Only]
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasHapusSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua
Halo semuanya
BalasHapusNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.