Langsung ke konten utama

Ultra Petita

Ultra Petita

 

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia.
Ultra petita dilarang, sehingga judec factie yang melanggar dengan alasan ”salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku” dapat mengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA). Di dalam hukum hukum perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakim ”tidak berbuat apa-apa”, dalam artian ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasanya ditentukan para pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka. Ia tidak boleh menambah sendiri hal-hal yang lain, dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.
Berbeda dengan peradilan perdata, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur ultra petita. Objek perkara atau objectum litis di MK berbeda dengan peradilan perdata yang melindungi orang perorangan, sedangkan di MK lebih bersifat hukum publik, tidak hanya melindungi kepentingan pihak-pihak yang berperkara, akan tetapi tidak kalah penting di luar para pihak, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MK adalah penjaga dan penafsir konstitusi, serta penjaga demokrasi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara, sehingga karakter dan asas-asas yang berlaku berbeda dengan peradilan lain.
MK dalam putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang beberapa kali memutus melebihi permohonan. Pertimbangan MK pada pokoknya sebagai berikut: 1) Undang-undang yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan; 2) praktik ultra petita oleh MK lazim di negara-negara lain; 3) perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata ultra petita diijinkan; 4) pengujian UU menyangkut kepentingan umum akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat); 5) kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak; 6) jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum); 7) permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan.
Sumber: Majalah Konstitusi BMK, No. 27-Maret 2009, hal. 63

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

                                                                                                                                              BAB I                                                                     PENDAHULUAN A.                Latar Belakang Sejak pemerintah mengeluarkan aturan dalam bidang ekonomi salah satunya Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka sejak itu pula dunia perbankan mengalami perkembangan yang pesat. Persyaratan yang mudah menyebabkan setiap orang bisa mendirikan perbankan. Dampak dari aturan dalam bidang perbankan di samping memberikan keuntungan/kebaikan terdapat pula dampak negatif yaitu perkembangan kejahatan ekonomi khususnya kejahatan perbankan,baik bank sebagai korban maupun bank sebagai pelaku. Terdapat perbedaan penggunaan istilah misalnya kejahatan di bidang perbankan, kejahatan perbankan, kejahatan terhadap perbankan dan tindak pidana perbankan. Kejahatan perbankan bisa diartikan sebagai tindak pidana di

Peran CIA Dibalik Sejarah dan Pemberontakan Di Indonesia

Diskursus tentang CIA dan peranannya dalam perjalanan sejarah bangsa ini kembali mengemuka ketika buku Tim Werner berjudul “Legacy of Ashes” diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan menyinggung tentang direkrutnya Adam Malik menjadi agen CIA. Polemik pun merebak. Ada yang percaya, ada yang tidak. Dan seperti juga kasus lainnya di negeri ini, kontroversi itu pun segera menguap, berakhir tanpa ending yang jelas. Fakta inilah yang membuat banyak orang luar menyebut bangsa ini memiliki memori yang amat pendek. Di sini Kami tidak secara khusus menyoroti polemik tersebut, namun Kami akan mencoba untuk menelusuri jejak-jejak CIA di dalam merecoki perjalanan sejarah Indonesia sampai kini. Semoga apa yang Kami paparkan bisa menambah wawasan dan meningkatkan kewaspadaan kita semua. Amien. Negasi Komunisme --- Kemenangan kaum komunis dalam Revolusi Merah Oktober 1917 telah mencemaskan AS. Sejak itu pula, AS merancang satu strategi untuk menghancurkan Rusia. “Tanggal 8 Januari 1918, Presiden AS

PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

PENGERTIAN  SPP : SUATU MEKANISME, PROSEDUR  (CARA PENYELESAIAN) PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU (SPPT)  atau  INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (ICJS) adalah : SUATU CARA PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA  SECARA   TERPADU,  MULAI    DARI  TAHAP    PENYELIDIKAN /PENYIDIKAN,  PENUNTUTAN,  PEMERIKSAAN DIDEPAN PERSIDANGAN,    PENJATUHAN      PUTUSAN,     UPAYA HUKUM,  SAMPAI  DENGAN   PELAKSANAAN PUTUSAN YANG     TELAH    MEMPEROLEH    KEKUATAN  HUKUM  TETAP. APA PENTINGNYANYA SPPT atau ICJS ? SPPT  atau    ICJS     PENTING    KARENA      MERUPAKAN INSTRUMENT   DALAM     KERANGKA    MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATERIL. DIMANA KETENTUAN SPPT ITU DIATUR DALAM HUKUM POSITIF KITA DI INDONESIA ? 1.  DALAM UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP 2. Ketentuan Hukum, Ketentuan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur tentang hukum acara pidana. SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DAN KETENTUAN POKOK YG MENGATUR TUPOKSINYA.  1. KEPOLISIAN (UU No.2 Tahun 2002 Tentang